Friday 15 August 2014

Bimbingan Haji Seri(1)

 A- HUKUM MUSAFIR
  1. Haji hukumnya wajib dan orang yang mengingkarinya adalah murtad;
  2. Orang yang safar (bepergan jauh) boleh tayamum bila tidak ada air. Batas masa suci tayammum, satu hari bagi yang muqim (bukan dalam kondisi perjalanan jauh) dan tiga hari bagi yang musafir.
  3. Musafir bila sudah singgah, maka shalatnya tidak lagi dengan cara diqashar dan dijama'
  4. Dalam perihal shalat sunnah, musafir melaksanakannya sebagaimana orang yang muqim, kecuali untuk shalat rawatib sebelum/sesudah zuhur, sesudah maghrib, dan sesudah Isya. Adapun sholat sunnah yang lain seperti rawatib sebelum subuh, tahiyatul masjid dan shalat sunnah lain seperti dhuha, dan witir, tetap dilaksanakan. Raulullah SAW pada saat Fathu Makkah, menurut Ummu Hani, melakukan shalat dhuha delapan rakaat. Dari Sa'id bin Yasar (H.R. Bukhari & Muslim) Rasulullah melakukan shalat witir di atas ontanya. 
  5. Tuntutan dalam melaksanakan safar, yang perlu di perhatikan adalah, mencari teman yang baik untuk bersafar.
  6. Wanita tidak dipebolehkan safar tanpa mahram, jika tidak ada mahram berarti tidak ada kewajiban haji baginya karena dihukumi tidak mampu.
B- SYARAT UMRAH & HAJI
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Mampu harta dan badan
C- MIQOT
MIQOT WAKTU
"Mawaqit al-waqt dimulai dengan masuknya bulan Syawal dan berakhir 10 Dzulhijjah ataw akhir Dzulhijjah, dalilnya: "Alhajju ashrurun ma'lumaat..." yaitu bulan Syawal, Dzulqo'dah, Dzulhijjah. Jadi umroh dengan niat bagian dari amalan ibadah haji sudah bisa dilaksanakan sejak Syawal.
Ada ikhtilaf/perbedaan di kalangan ulama tentang ihrom-haji sebelum bulan-bulah haji sebagian mengatakan itu sah. Sebagian mengatakan bahwa itu hanya umroh saja/ haji kecil, tidak masuk haji besar yang dimulai tanggal delapan Dzulhijjah. 

MIQOT TEMPAT

  1. 1. Dzulhulaifah atau sekarang dikenal dengan sebutan Abyar Ali, bagi penduduk Madinah dan orang yang melewatinya;
  2. Juhfah, kampung ini sudah rusak diganti Robiq, ini diperuntukkan bagi warga Syam dan orang yang melewatinya;
  3. Yalamlam diperuntukkan bagi warga Yaman atau yang melewatinya;
  4. Qornul Manazil sekrang dikenal dengan sebutan Sairul Kabir di Thaif, ini diperuntukkan bagi warga Najd/ Riyadh atau orang yang melewatinya;
  5. Dzatul 'Irq bagi warga Irak atau  yang melewatinya;
Adapun warga Mekkah a dari rumah masing-masing dengan jenis haji yang paling Afdhal yaitu haji Ifradh. Adapun untuk pelaksanaan umrah biasa maka warga Mekkah harus keluar ke tanah halal.

Catatan:
1. Badal Haji diperbolehkan berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, beliau mengadukan perihal bapaknya yang sudah tua dan tidak mampu naik kendaraan, apakah boleh menghajikannya, maka Rasululllah SAW bersabda; Ya (boleh).
2. Buku berjudul "Panduan Haji dan Umrah" yang ditulis oleh Ust. Yazid, layak untuk menjadi pegangan.
3. Buku anjuran lain yang perlu dibaca "Amalul yaum wallailah" oleh Ibnu Sunny, bermanfaat untuk penjagaan pribadi.


Dicatat oleh Pigeon dari kajian Jumat pagi  (15/08/14) di Masjid Arrajhi Aziziyah Makkah bersama Ust. Nurdin.